Satukan Persepsi Melalui Sosialisasi “Rehabilitasi Jalan Terbaik Bagi Pecandu Narkotika”

Oleh | Selasa, 1 Desember 2015 jam 14:10:54

Pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah ‘orang sakit’ yang membutuhkan pertolongan secara medis. Pertolongan secara medis yang dibutuhkan oleh mereka yang terjerat candu Narkotika adalah melalui rehabilitasi, baik medis dan sosial. Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Selain itu, Pasal 127 dengan memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 dapat dijadikan panduan untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses hukum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang ditandatangani pada tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang dan didukung oleh peraturan lainnya, faktanya masih ada aparat penegak hukum yang menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang terjerat hukum mendapatkan putusan hukuman berupa kurungan penjara. Padahal dengan memenjarakan mereka tidak akan memberikan efek jera, tetapi sebaliknya hanya akan membuatnya ‘naik kelas’, dari pecandu yang hanya coba pakai menjadi pecandu yang teratur pakai yang akan menimbulkan kejahatan lainnya. Hal ini disebabkan adanya perbedaan paradigma antara aparat penegak hukum yang masih memandang pengguna Narkotika adalah pelaku kejahatan dan kurangnya sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama tersebut. BNN sebagai leading sector dalam permasalahan Narkotika mengundang sejumlah aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, kementerian hukum dan HAM, serta para hakim dari pengadilan tinggi dan negeri untuk duduk bersama dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan tema “Optimalisasi Peran Tim Asesmen Terpadu dalam Proses Hukum Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi”, di Gaharu II Ballroom Swiss-Belresidences, Jakarta, Senin (30/12). Dalam sambutannya, Darmawel Aswar, SH., MH., Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama mengungkapkan bahwa jarang ada fakta, pecandu keluar penjara akan menjadi jera tetapi justru naik kelas. Ironisnya, 100 persen penghuni Lapas di Indonesia, lebih dari 50% diantaranya merupakan pecandu aktif Narkotika, sehingga Lapas penuh sesak atau over kapasitas. Senada dengan Darmawel, Kombes Pol. Albert TB Sianipar, Kasubdit V Dit. Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa keberadaan pecandu Narkoba di dalam Lapas justru akan mempermudah mereka memperoleh Narkotika dan mempengaruhi tingkat ketergantungannya terhadap Narkotika. Ia juga mengatakan bahwa saat ini di kepolisian, kasus Narkotika masih menempati nomor urut satu dibandingkan dengan kasus lainnya. Untuk itu diperlukan antisipasi dalam mengurangi permintaan Narkoba. Rehabilitasi merupakan langkah tepat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika murni yang saat ini diproses secara hukum. Kesuksesan program ini memerlukan dukungan khususnya dari aparat penegak hukum. Kedepan, BNN berharap adanya penerapan pasal tunggal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu tidak ada lagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika murni yang diproses secara hukum melainkan dipulihkan melalui rehabilitasi. (DND)
sumber : http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/13456/satukan-persepsi-melalui-sosialisasi-rehabilitasi-jalan-terbaik-bagi-pecandu-narkotika

Leave a comment